Jakarta, 19 Maret 2018
Pada pertemuan kali ini, Pak Rahman mengatakan bahwa Sosiologi Perilaku Menyimpang berbeda dengan ilmu Kriminologi dan juga Hukum. Walau ketiga ilmu tersebut juga mempelajari tentang penyimpangan, namun terdapat beberapa perbedaan sehingga ilmu tersebut tidak dapat dikatakan sama.
Beliau mencontohkan pada Kriminolog, pada Ilmu
Kriminologi mempelajari tentang jika ada mayat tanpa identitas maka Kriminolog
harus dapat menyimpulkan bahwa mayat tersebut merupakan hasil pembunuhan, atau
hasil bunuh diri. Lalu jika pada Ilmu Hukum, tidak melihat aspek sosial yang
menghasilkan tindakan penyimpangan, melainkan hanya melihat dari fakta yang
ada. Dan yang terakhir Sosiologi Perilaku menyimpang mempelajari tentang
bagaimana proses perilaku menyimpang dapat terjadi.