Translate

[Pertemuan ke-4] Sosiologi Perilaku Menyimpang Tentang Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


          
Jakarta, 27 Maret 2018

            Pak Rahman menjelaskan mekanisme terkait Turlap yang akan kami lakukan ke Nusakambangan. Beliau mengatakan bahwa narapidana yang berada disana adalah yang terlibat dalam kasus hukum pidana. Lalu beliau mulai menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata.


            Hukum pidana adalah hukum yang dapat membuat pelakunya masuk ke dalam penjara karena konsekuensi yang didapat bila pelaku tindak pidana tidak ditangkap adalah terjadi ketidaktenangan pada masyarakat. Berbeda dengan hukum perdata, pada hukum perdata tidak dapat memenjarakan pihak terkait karena tidak memberikan efek merugikan pada orang lain dan hanya memberikan efek pada orang terkait.

Featured Post

[Pertemuan ke-7] Sosiologi Perilaku Menyimpang Tentang Dimensi Pengendalian Sosial

Jakarta, 16 April 2018               Pada mata kuliah Sosiologi Perilaku Menyimpang hari ini Pak Rahman membahas tentang dimensi  ...