Jakarta, 27 Maret 2018
Hukum pidana adalah hukum yang dapat membuat pelakunya
masuk ke dalam penjara karena konsekuensi yang didapat bila pelaku tindak
pidana tidak ditangkap adalah terjadi ketidaktenangan pada masyarakat. Berbeda dengan
hukum perdata, pada hukum perdata tidak dapat memenjarakan pihak terkait karena
tidak memberikan efek merugikan pada orang lain dan hanya memberikan efek pada
orang terkait.