Jakarta, 19 Maret 2018
Pada pertemuan kali ini, Pak Rahman mengatakan bahwa Sosiologi Perilaku Menyimpang berbeda dengan ilmu Kriminologi dan juga Hukum. Walau ketiga ilmu tersebut juga mempelajari tentang penyimpangan, namun terdapat beberapa perbedaan sehingga ilmu tersebut tidak dapat dikatakan sama.
Beliau mencontohkan pada Kriminolog, pada Ilmu
Kriminologi mempelajari tentang jika ada mayat tanpa identitas maka Kriminolog
harus dapat menyimpulkan bahwa mayat tersebut merupakan hasil pembunuhan, atau
hasil bunuh diri. Lalu jika pada Ilmu Hukum, tidak melihat aspek sosial yang
menghasilkan tindakan penyimpangan, melainkan hanya melihat dari fakta yang
ada. Dan yang terakhir Sosiologi Perilaku menyimpang mempelajari tentang
bagaimana proses perilaku menyimpang dapat terjadi.
Suatu perbuatan dikatakan menyimpang karena ada 4 hal,
yaitu statistik, absolut, reaksi dan norma. Statistik, suatu perbuatan
dikatakan menyimpang bila perbuatan tersebut jarang dilakukan oleh orang
banyak. Absolut, jika seseorang melakukan sesuatu yang dapat mengindikasi suatu
perilaku menyimpang maka orang itu dapat dikatakan menyimpang. Misalnya ada
orang yang mengingat sesuatu yang lucu lalu dia tertawa sendiri, maka orangnya
yang melihatnya akan mengatakan dia menyimpang.
Yang ketiga adalah Reaksi, penyimpangan sebagai perilaku
yang dilabelkan menyimpang oleh orang lain. Dari labelling ini akan menimbulkan
reaksi dari masyarakat, jika ada reaksi walau tidak ada norma maka itu tetap penyimpangan.
Terakhir yaitu Norma, norma tertulis atau tidak tertulis yang menentukan suatu
perbuatan itu penyimpangan atau bukan. Norma terkadang dibuat karena adanya
reaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar