Jakarta, 27 Maret 2018
Hukum pidana adalah hukum yang dapat membuat pelakunya
masuk ke dalam penjara karena konsekuensi yang didapat bila pelaku tindak
pidana tidak ditangkap adalah terjadi ketidaktenangan pada masyarakat. Berbeda dengan
hukum perdata, pada hukum perdata tidak dapat memenjarakan pihak terkait karena
tidak memberikan efek merugikan pada orang lain dan hanya memberikan efek pada
orang terkait.
Dalam penegakan hukumnya, pada hukum pidana pemerintah
lebih aktif dalam pencarian kebenaran atau dalam persidangan. Sedangkan pada
perdata, pihak yang berkaitan lah yang harus aktif karena persidangan tidak
akan berjalan bila pihak terkait tidak aktif. Banyak yang berperan dalam menindaklanjuti
pelanggar hukum pidana. Pertama yaitu polisi, kejaksaan, pengadilan, dan yang
terakhir adalah Lembaga Pemasyarakatan.
Pertama polisi akan menangani secara formal terdakwa,
jika terdakwa sudah ada di tempat maka akan langsung dilakukan penangkapan
tetapi bila tidak ada maka akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Jika sudah
tertangkap maka akan dibawa ke kejaksaan. Pada tahap pengadilan akan disebut
dengan terdakwa, bila sudah di Rumah Tahanan maka akan disebut dengan
Terpidana.
Dipengadilan jaksa menegakan keadilan atas nama Terdakwa
dan didampingi oleh pengacara. Jika sudah dilakukan putusan hakim dan ternyata
terdakwa tidak terima maka dapat mengajukan banding dari Pengadilan Negri ke
Pengadilan Tinggi, masih tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka dapat
melakukan kasasi yang dilimpahkan ke Mahkamah Agung, dan yang terakhir yaitu
Peninjauan Kembali.
Setelah itu Pak Rahman kembali membahas mengenai
dasar-dasar dalam Sosiologi Perilaku Menyimpang. Beliau mengatakan bahwa dalam
Persepktif Sosiologi Perilaku Menyimpang, melihat semua orang adalah orang yang
baik, dan proses belajar lah yang membuat orang itu menjadi menyimpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar