Translate

[Pertemuan ke-4] Sosiologi Perilaku Menyimpang Tentang Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


          
Jakarta, 27 Maret 2018

            Pak Rahman menjelaskan mekanisme terkait Turlap yang akan kami lakukan ke Nusakambangan. Beliau mengatakan bahwa narapidana yang berada disana adalah yang terlibat dalam kasus hukum pidana. Lalu beliau mulai menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata.


            Hukum pidana adalah hukum yang dapat membuat pelakunya masuk ke dalam penjara karena konsekuensi yang didapat bila pelaku tindak pidana tidak ditangkap adalah terjadi ketidaktenangan pada masyarakat. Berbeda dengan hukum perdata, pada hukum perdata tidak dapat memenjarakan pihak terkait karena tidak memberikan efek merugikan pada orang lain dan hanya memberikan efek pada orang terkait.


            Dalam penegakan hukumnya, pada hukum pidana pemerintah lebih aktif dalam pencarian kebenaran atau dalam persidangan. Sedangkan pada perdata, pihak yang berkaitan lah yang harus aktif karena persidangan tidak akan berjalan bila pihak terkait tidak aktif. Banyak yang berperan dalam menindaklanjuti pelanggar hukum pidana. Pertama yaitu polisi, kejaksaan, pengadilan, dan yang terakhir adalah Lembaga Pemasyarakatan.

            Pertama polisi akan menangani secara formal terdakwa, jika terdakwa sudah ada di tempat maka akan langsung dilakukan penangkapan tetapi bila tidak ada maka akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Jika sudah tertangkap maka akan dibawa ke kejaksaan. Pada tahap pengadilan akan disebut dengan terdakwa, bila sudah di Rumah Tahanan maka akan disebut dengan Terpidana.

            Dipengadilan jaksa menegakan keadilan atas nama Terdakwa dan didampingi oleh pengacara. Jika sudah dilakukan putusan hakim dan ternyata terdakwa tidak terima maka dapat mengajukan banding dari Pengadilan Negri ke Pengadilan Tinggi, masih tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka dapat melakukan kasasi yang dilimpahkan ke Mahkamah Agung, dan yang terakhir yaitu Peninjauan Kembali.

            Setelah itu Pak Rahman kembali membahas mengenai dasar-dasar dalam Sosiologi Perilaku Menyimpang. Beliau mengatakan bahwa dalam Persepktif Sosiologi Perilaku Menyimpang, melihat semua orang adalah orang yang baik, dan proses belajar lah yang membuat orang itu menjadi menyimpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

[Pertemuan ke-7] Sosiologi Perilaku Menyimpang Tentang Dimensi Pengendalian Sosial

Jakarta, 16 April 2018               Pada mata kuliah Sosiologi Perilaku Menyimpang hari ini Pak Rahman membahas tentang dimensi  ...